KBR, Yogyakarta- Kepolisian Daerah (Polda) DIY menggrebek pabrik minuman keras (miras) rumahan di Gamping, Kabupaten Sleman. Penggrebekan ini sebagai upaya dari penolakan masyarakat terhadap peredaran miras yang masif di DIY.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, Tri Panungko mengatakan, tersangka YF (23) merupakan seorang mahasiswa. YF memproduksi minuman keras dengan cara membeli minimum beralkohol dan oplosan, lalu mengepaknya ulang atau repacking dalam kemasan yang berbeda.
Tri Panungko menyebut, kepolisian sangat memerangi peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar.
"Tentunya kita sangat berperang terhadap peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal. Ini digaris bawahi, karena kita juga pihak kepolisian ini tidak bisa menjangkau hal-hal yang atau suatu persepsi masyarakat bahwa ini minuman keras semuanya harus diberantas," ujarnya di Polda DIY, Rabu (23/10/2024).
Panungko menjelaskan, jika miras yang beredar memiliki izin atau legal yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah daerah setempat, pihaknya tidak bisa menjangkau terlalu berlebihan terkait hal tersebut.
"Terkait hal tersebut (izin edar miras-red) tanyakan pada stakeholder terkait, seperti apa. Tapi kita di sini lebih intens terkait dengan bagaimana peredaran atau penjualan minuman beralkohol oplosan atau ilegal. Operasi akan terus kita laksanakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, " tandasnya.
Panungko menjabarkan, terkait dengan penggrebekan, miras oplosan tersebut kemudian di-repacking atau dikemas ulang menggunakan botol-botol kaleng dan diberikan merek yang menarik. Bahkan harganya pun relatif murah dan terjangkau, yakni mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu per kaleng.
"Merek dan kaleng yang dipres oleh pelaku kemudian diberikan merek TML. Polisi juga menemukan 12 kaleng minuman berkadar alkohol kurang lebih 20 persenn dengan merek buatan pelaku, ukurannya berbeda," ungkapnya.
Dijelaskan Panungko, tindak kejahatan ini terungkap usai Tim Khusus Penanggulangan Miras Ditreskrimum Polda DIY melaksanakan penyelidikan peredaran miras di salah satu bangunan di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman DIY. Saat pengecekan dan penggeledahan, polisi menemukan minuman beralkohol oplosan beserta alat pres kaleng.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu gelas takar ukuran mililiter, satu mesin pres kaleng, 10 botol Anggur Merah, 4 botol Kawa-Kawa, 4 botol McDonald, 10 botol anggur putih, 25 botol Topi Miring, 20 alkohol loti, 5 botol ciu bekonang dan 12 botol bir.
"Pelaku ini membeli minuman di daerah Solo kemudian dikemas ulang dan diberikan atau dimasukkan ke dalam kaleng-kaleng yang sudah disiapkan. Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," imbuh Panungko.
Dalam mengedarkan dagangannya, pelaku tidak menggunakan gerai atau toko untuk menjualnya melainkan secara daring. Setelah dijual secara daring, beberapa konsumen yang sudah tahu lokasi atau rumah produksi pelaku, lantas membeli secara langsung.
"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," kata Panungko.
Baca juga:
- Sidak Rutan, Petugas KPK Temukan Miras dan HP
Sebelumnya, ribuan botol miras berbagai merk dan jenis serta oplosan dimusnahkan di halaman Polresta Sleman dan dihadiri oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, Selasa (22/10/2024).
Ribuan botol miras tersebut hasil dari operasi cipta kondisi selama periode bulan Juli hingga Oktober 2024 yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolresta Sleman, Yuswanto Ardi menyebut, peredaran miras masih cukup marak. Hal ini merupakan permasalahan sosial masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak baik polri, aparat pemerintah, para tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat
"Total ada sebanyak 4.127 botol miras yang diamankan dengan berbagai merek dan 110 miras oplosan dari 81 toko atau outlet di Kabupaten Sleman," katanya.
Yuswanto berharap, pemusnahan barang bukti miras ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar ataupun penjual miras serta sebagai bentuk komitmen Polresta Sleman dalam menanggulangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.
"Selain untuk cipta kondisi jelang Pilkada Serentak, pemusnahan barang bukti miras ini juga sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang," pungkasnya.