KBR, Jakarta- Media daring Floresa.co melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami pemimpin redaksi (pemred) mereka Herry Kabut, ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Jumat, (11/10). Mereka melaporkan pria berinisial TJ yang juga berprofesi sebagai jurnalis, dan personel Polres Manggarai ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.
Pemimpin Umum sekaligus Editor di Floresa.co, Ryan Dagur beralasan, mereka baru melapor setelah sepekan lebih, karena mempertimbangkan kesiapan psikologis korban.
"Kami mengajukan sejumlah bukti selain gambar atau foto video, tetapi juga membawa serta warga Poco Leok yang menjadi saksi saat penangkapan Herry. Nah, memang waktu peristiwa tanggal 2 (Oktober), itu aparat memilih mengejar warga yang berusaha untuk mendokumentasikan, sehingga kami sangat terbatas bukti-bukti video sama fotonya. Tetapi, kami punya beberapa yang masih bisa diserahkan kepada Polda NTT waktu pemeriksaan," kata Ryan kepada KBR, Minggu, (13/10/2024).
Ryan mengatakan, langkah ini ditempuh setelah diskusi panjang dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan juga atas dukungan Dewan Pers. Ryan menambahkan, Dewan Pers juga telah menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memberi perhatian pada kasus ini.
"Bagi Floresa, ini adalah langkah kami untuk menolak bungkam terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus memberi pesan kepada aparat untuk menghargai kebebasan pers. Bagi kami, kalau kasus ini tidak dilawan, tidak dilaporkan ke ranah hukum, maka kami khawatir bahwa hal serupa akan terulang kembali di masa depan, tidak hanya kepada kami, tetapi kepada para wartawan lain," kata Ryan.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa.co, Herry Kabut ditangkap aparat kepolisian saat meliput aksi protes warga terhadap proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, 2 Oktober lalu.
Herry diduga dianiaya hingga mengalami sejumlah luka, dan alat kerjanya dirampas polisi. Herry ditangkap sekitar pukul 13.00 WITA, dan dibebaskan pada sekitar pukul 18.00 WITA.
Baca juga: