Bagikan:

Oknum Guru di Sleman Lakukan Pelecehan Seksual ke Puluhan Anak

Pelaku berinisiatif membuat korbannya nyaman berhubungan dengannya, sehingga tidak memiliki beban mendapatkan tindakan pencabulan.

NUSANTARA

Rabu, 09 Okt 2024 18:35 WIB

Author

Ken Fitriani

Pelecehan Seksual

Oknum guru berinisial EDW (29) di Kabupaten Sleman, DIY di Polsek Gamping (10/9/2024). (Foto: KBR/Ken).

KBR, Yogyakarta - Oknum guru berinisial EDW (29) di Kabupaten Sleman, DIY diringkus Tim Buser Polsek Gamping dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrests Sleman. Penangkapan EDW diduga terkait kasus pencabulan puluhan anak dibawah umur.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (24/9/2024).

Penangkapan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari salah satu orang tua terkait beredarnya video pencabulan yang melibatkan anaknya.

"Pekerjaannya sebagai outsourcing (honorer) di suatu TK, nyambi sebagai guru seni, mengajar seni, " kata Sandro saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).

Sandro juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan, apakah masih akan ada penambahan korban lain, selain 22 korban yang sudah terdata.

Dijelaskan Sandro, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan berusaha mendapatkan kepercayaan dari korbannya dengan pendekatan pribadi. Di antaranya adalah dengan mengajak korban makan bersama, nongkrong dan menyediakan internet gratis di rumah korban.

"Pelaku berinisiatif membuat korbannya nyaman berhubungan dengannya, sehingga tidak memiliki beban mendapatkan tindakan pencabulan. Bahkan korban kembali mendatangi kediamannya dengan membawa beras, telur dan makanan lainnya," ujarnya.

Sandro juga menyebut, sebelum adanya video yang melibatkan anaknya, salah satu orang tua korban menaruh curiga dengan perilaku anaknya yang berubah. Selain lebih pendiam, anak korban juga lebih sering langsung ke rumah EDW dibandingkan pulang ke rumah usai sekolah.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, korban ini sering kali malah tidak pulang dalam waktu yang tidak wajar dan saat dicari tengah berada di rumah pelaku.

"Motif pelaku EDW melakukan pencabulan adalah mencari kepuasan dengan melakukan tindakan penyimpangan seksual, " jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui, pelaku ternyata masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.

Diketahui, sebelumnya pelaku pernah dilaporkan dua kali melakukan perbuatan yang sama. "Korban yang disasar pelaku acak saja dan rutin. Sasaran dan rekan-rekannya diajak bermain, kemudian korban diajak ke dalam rumah. Semua perbuatan dilakukan korban saat ibunya tidak di rumah. Saat ini ibunya kita dampingi karena masih shock dan kita ungsikan,” imbuhnya.

Di lain pihak, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Sri Budiyanti Ningsih mengatakan, dari 22 korban yang sudah diketahui identitasnya, saat ini pihaknya terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga korban yang masih dibawah umur.

"Selain memberikan pendampingan psikologis, kedepan kami juga memodifikasi perilaku anak. Sebab secara psikologis, mereka terdoktrin bahwa apa yang dilakukan dengan pelaku adalah hal biasa. Ini mungkin terjadi karena tingginya interaksi pertemuan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku EDW berpotensi dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga:

Pengurus Panti Asuhan Lakukan Kekerasan Seksual, Mensos: Sangat Terpukul

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending