Bagikan:

Kapolri: Kortastipidkor Sejalan Kebijakan Jokowi dan Prabowo Berantas Korupsi

"Untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi."

NUSANTARA

Jumat, 18 Okt 2024 10:19 WIB

Author

Fadli Gaper

UU KPK

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor di bawah Polri, sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Pabowo Subianto.

Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Presiden Jokowi menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.

Menurut Kapolri, nantinya Kortastipidkor akan bersama-sama dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana di dalam Kortas ini ditambahkan dua direktorat yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto," ujar Kapolri saat konferensi pers bersama Panglima TNI Agus Subiyanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024) usai Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Pengamanan VVIP Pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca juga:

Dikutip dari salinan Perpres disebutkan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Polri bertugas membantu Kapolri membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk, tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.

Tercantum dalam pasal 20A: "Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi." demikian bunyi pasal 20A ayat (2).

Kortastipidkor juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Nantinya, Korps bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor. "Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," jelas pasal 20A ayat (5).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending