Bagikan:

KAI Beri Diskon Tiket Bagi Disabilitas, Ini Syaratnya

"Sehingga tercipta lingkungan kereta api yang inklusif dan ramah disabilitas,"

NUSANTARA

Sabtu, 12 Okt 2024 10:10 WIB

Author

Ken Fitriani

Diskon tiket bagi disabilitas

KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas di stasiun. (Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta).

KBR, Yogyakarta- KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan perjalanan kereta api (KA) yang ramah disabilitas dengan penyediaan fasilitas dan layanan transportasi publik yang inklusif, aman, dan nyaman bagi semua pelanggan, termasuk penyandang disabilitas. 
Juru bicara KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro  memastikan penyandang disabilitas mendapat kenyamanan dan kemudahan aksesibilitas selama perjalanan menggunakan kereta api dengan menyediakan berbagai fasilitas inklusif.

“Fasilitas khusus ini sebagai wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang sedang menggunakan layanan transportasi kereta api,” katanya dalam rilis yang dikirimkan Jumat (11/10/2024).

Kris menyebut, fasilitas dapat dimanfaatkan penumpang disabilitas diantaranya yaitu loket khusus, toilet ramah difabel, kursi roda, stasiun dengan guiding block, kursi ruang tunggu difabel, serta kursi prioritas di dalam kereta api.

"Kami menyediakan berbagai fasilitas inklusif bagi penyandang disabilitas diantaranya, 7 loket khusus, 11 toilet ramah difabel, 50 kursi roda, dan 75 kursi tunggu yang tersebar di 25 stasiun Daop 6 Yogyakarta," ujarnya.

Kris menjelaskan, sebanyak 10 stasiun juga dilengkapi dengan guiding block. Kursi prioritas juga tersedia di dalam kereta minimal 4 buah pada KA antarkota pada satu rangkaian kereta untuk memastikan kenyamanan dan aksesibilitas mereka selama perjalanan.

"Bagi penyandang disabilitas yang akan menggunakan layanan transportasi kereta api antar kota, kami memberikan potongan atau reduksi 20 persen untuk harga tiket kereta kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi," ungkapnya.

Di samping itu, KAI secara umum juga memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas melalui program-program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Terbaru, KAI mengadakan kegiatan "Sahabat Difabel KAI" di wilayah Daop 6 Yogyakarta dalam rangkaian program TJSL Fest 2024 yang dipusatkan di kota Surakarta, Jawa Tengah.

"Kegiatan Sahabat Difabel KAI ini mencakup pelatihan bahasa isyarat untuk karyawan khusus frontliner. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dengan penyandang disabilitas, khususnya mereka yang memiliki gangguan pendengaran, sehingga tercipta lingkungan kereta api yang inklusif dan ramah disabilitas," ungkap Krisbiyantoro.

Dalam kegiatan tersebut, PT KAI juga memberikan bantuan kepada komunitas disabilitas dalam bentuk dukungan finansial, pelatihan keterampilan, dan akses terhadap fasilitas yang lebih baik.

Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap inklusi sosial, Daop 6 Yogyakarta juga memberikan kesempatan bagi seorang penyandang disabilitas untuk turut memajukan perkeretaapian Indonesia.

"Saat ini kami telah memberikan kesempatan bekerja sebagai petugas administrasi perkantoran kepada tiga orang penyandang disabilitas. Kami berharap KAI secara keseluruhan terutama Daop 6 Yogyakarta dapat terus memberikan layanan kereta api yang ramah disabilitas karena penyandang disabilitas berhak mendapatkan perjalanan yang mudah, nyaman, dan aman," pungkas Krisbiyantoro.

Baca juga:

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi disabilitas :
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending