KBR, Balikpapan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur mengimbau Pemerintah Daerah agar tidak mudah mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto mengatakan, imbauan itu bertujuan positif yakni agar Pemda tidak hanya mengizinkan pemasangan APK hanya untuk salah satu kelompok tertentu saja.
Selain itu, Bawaslu Kaltim kini juga tengah mengeluarkan larangan pemasangan APK secara bergandeng dua Paslon sekaligus. Bentuknya bisa berupa baliho yang dipasang dengan memajang poster dua Paslon, baik Paslon Cagub, Cabub maupun Cawalkot.
Mengapa dilarang? Hari Darmanto menjelaskan, larangan pemasangan APK secara bergandengan dua Paslon sekaligus, karena sejatinya, kampanye itu hanya dilakukan untuk satu Paslon. Disamping itu, pemasangan APK secara bergandengan dua Paslon sekaligus akan berimplikasi pada pelaporan dana kampanyenya nanti.
"Saat ini, Bawaslu Kaltim tengah mengidentifikasi dan menghimpun data, terkait proses pelarangan pemasangan APK bergandengan dua Paslon sekaligus, sebelum dikeluarkan remomendasi agar APK seperti itu ditertibkan. Kami juga lagi meminta ke pemerintah daerah untuk tidak "ramah" mengeluarkan izin retribusi terkait dengan pemasangan alat peraga ini kepada siapa saja,” ujar Hari Darmanto disela-sela rapat koordinasi dengan stakeholder Kaltim di Balikpapan, Rabu (3/10/2024).
Ini, kata Hari, agar pemerintah daerah tahu bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah itu hanya di peruntukkan kepada subyek yang sudah ditentukan, peserta, partai pengusung, ataupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU,” tambahnya
Baca juga:
Ganggu Pasien, Kampanye di Depan Puskesmas Rembang Dihentikan Bawaslu
Bawaslu Prediksi Jumlah Pelanggaran Pidana Pilkada 2024 Meningkat