KBR, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan gedung milik pemerintah bukan untuk kegiatan politik, termasuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Hal itu diungkap Bey usai acara diskusi yang diselenggarakan bakal calon presiden Anies Baswedan, dengan memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai peraga kampanye di Gedung Indonesia Menggugat pada Minggu, 10 Oktober 2023.
"Jadi dari hari Sabtu malam, teman-teman dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, saya kira juga Bapak Anies sebagai mantan gubernur dan menteri juga paham bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. Dimana mereka melihat ada baliho-baliho dengan tulisan capres dan cawapres. Dan sudah jelas aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum masa kampanye," ujar Bey dalam keterangan resminya, Bandung, Selasa, (10/10/2023).
Baca juga:
- KPAI akan Susun Panduan Pengawasan Aktivitas Pemilu di Sekolah
- Kemenag: Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye Politik
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menuturkan, larangan ini sesuai surat imbauan KPU Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait larangan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye. Lokasi yang dilarang meliputi tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Lebih jauh Bey menjelaskan, awalnya pemohon mengajukan izin untuk diskusi publik. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," sambungnya.
Bey mengatakan, otoritasnya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun Bey menegaskan, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan GIM dicabut.
Bey menyebut keputusan itu diterima dan disepakati oleh kedua belah pihak.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan, dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," ucap Bey.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengungkapkan pelarangan penggunaan GIM itu melalui unggahannya di media sosial,
"Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja” tulis Anies di akun Instagram pribadinya, Minggu (8/10/2023).
Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan lokasi pemberontakan yang dilakukan Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata dan Sastromolejono menjalani persidangan pada 1930 terhadap pemerintah kolonial Belanda. Nama gedung ini diambil dari judul pledoi Soekarno, yakni Indonesia Menggoegat.
Editor: Muthia Kusuma