KBR, Jombang– Belasan partai politik di Jombang, Jawa Timur, melakukan perubahan susunan bacaleg (bakal calon legislatif). Perubahan ini dilakukan menjelang penetapan DCT (daftar calon tetap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
KPU Jombang memberi kesempatan selama 10 hari terhitung sejak 24 September-3 Oktober 2023. Selama masa pencermatan itu, tercatat 11 parpol yang telah melakukan perubahan.
Komisioner KPU Jombang As'ad Choirudin mengatakan, sebanyak empat parpol melakukan perubahan susunan caleg. Mulai pindah dapil (daerah pemilihan) hingga penggantian bacaleg.
Kata dia, sisanya melakukan perbaikan berkas bacaleg.
"Yang jelas di catatan kami ada 11 partai politik yang melakukan perubahan, dan rincian perubahannya itu kami tidak mencatat secara rinci, dari 11 partai politik itu bisa saja mengganti bakal calonnya, kemudian ada yang pindah dapil, kemudian ada partai politik yang dokumen persyarakat bakal calonnya perlu ditambahkan," katanya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga:
Partai yang melakukan perubahan susunan caleg diantaranya PPP, PKB, Partai Gerindra serta PBB.
"Yang harus melampirkan SK (surat keputusan) pengunduran diri yang diteken oleh pejabat berwenang," kata As'ad.
Selain 11 itu, parpol lain telah mengikuti sesuai ketetapan DCS (daftar calon sementara) sebelumnya.
"Seperti itu verifikasi terakhir yang kami lakukan," pungkas Komisioner KPU Jombang As'ad Choirudin.
Editor: Rony Sitanggang