KBR, Tulungagung - Ari Kusumawati, Direktur PT Kya Graha Tulungagung yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Tulungagung Jawa Timur akhirnya menyerahkan diri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, mengatakan tersangka Ari Kusumawati sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari enam bulan terakhir.
Tersangka menyerahkan diri ke kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (5/10/2022) sore dan langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan menyebut Ari Kusumawati telah melakukan tindak pidana korupsi pada empat proyek pelebaran jalan tahun anggaran 2018.
Hasil audit menemukan adanya kelebihan bayar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,4 miliar.
Meskipun tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara, namun kasus hukum tetap berjalan.
Tri Radityo mengatakan pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
"Jam setengah empat sore itu, serta penasihat hukumnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dinyatakan lengkap, sehat langsung kami lakukan penahanan di Rutan Kejati. Perkaranya secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti," kata Agung Tri Radityo melalui sambungan telepon, Kamis (6/10/2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung menambahkan, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk disidangkan.
Baca juga:
- KPK Tahan Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
- Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 3 Tahun Penjara
Editor: Agus Luqman