KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menggodok Rancangan Peraturan Walikota terkait kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) . Pemkot bakal memasukkan klausul LGBT dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, Perwali tersebut hanya mengatur tentang pembinaan dan pencegahan, bukan melegalkan, sebagaimana kekhawatiran beberapa pihak yang menyebutkan rancangan Peraturan Walikota ini akan membuka ruang bagi sekelompok masyarakat melakukan tindakan persekusi atau kewenang-wenangan.
Sri Wahyuningsih mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan mentolerir jika ada tindakan masyarakat yang melakukan persekusi, atau kesewenang-wenangan karena hal itu merupakan tindakan melanggar hukum atau pidana.
Ia juga memastikan Perwali tersebut juga tidak akan mendiskriditkan kelompok LGBT, karena penyusunannya pun melibatkan berbagai pihak.
Saat ini pun rancangan Perwali tersebut masih terus dibahas dan belum bisa memastikan kapan rampung.
"Saya pikir Perwali itu akan mengatur bagaimana supaya masyarakat Kota Balikpapan memiliki moralitas sesuai dengan nilai-nilai agama yang masing-masing miliki. Saya pikir itu saja, enggak usah jauh-jauh (berpikirnya). Karena itu bagian juga bagaimana anak-anak terlindungi," kata Sri di Balikpapan, Senin (29/10/2018).
Selain Pemkot Balikpapan, DPRD Provinsi Kalimantan Timur juga tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah terkait LGBT ini.
Baca juga:
- Sosiolog: Imbauan Anti-LGBT dalam Khotbah Jumat Bukan Solusi
- Pemkab Cianjur Anjurkan Ceramah Anti-LGBT, Kemenag: Jangan Sampai Mendiskriminasi
Editor: Kurniati