KBR, Malang– Guru besar di seluruh perguruan tinggi bakal diwajibkan tiap tahun harus mempublikasikan jurnal berskala internasional. Tunjangan sertifikasi para guru besar itu bakal tak diberikan jika mereka enggan melaksanakannya.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan, saat ini tengah menyiapkan regulasi tentang kewajiban membuat jurnal internasional yang bertujuan membuat para guru besar itu semakin produktif dan tak sekedar menerima tunjangan semata.
"Ke depan kami akan buat suatu regulasi yaitu para guru besar harus publikasi internasional bereputasi. Kalau tak melakukan itu, maka tunjangan sertifikasinya nanti akan kita berhentikan sementara," kata Nasir di Malang, Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).
Menurut Nasir, anggaran tunjangan sertifikasi yang dinikmati para guru besar selama ini terkesan hanya pemborosan anggaran saja. Sebab, hanya sedikit yang mau membuat publikasi internasional. Kondisi ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di negara tetangga.
Ia mencontohkan di Malaysia seorang guru besar diwajibkan membuat minimal dua publikasi internasional dalam satu tahun. Bahkan di Thailand sedikitnya empat publikasi internasional dalam setahun. Selain produktif, karya mereka juga dikenal di dunia internasional.
Berdasarkan catatan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ada lebih dari 84 ribu dosen tersertifikasi. Dari jumlah itu, 21 ribu diantaranya adalah guru besar. Sayangnya Nasir tak menyebutkan berapa alokasi anggaran tunjangan sertifikasi untuk seluruh dosen dan guru besar itu.
Editor: Dimas Rizky