Menurutnya, Rahmatsyah baru mengundurkan diri terhitung 4 Oktober 2016, sehingga bertentangan dengan qanun.
"Kita tidak bisa membiarkannya, karena ini menyangkut dengan regulasi. Makanya oleh dengan itu kita bersikap memberikan rekomendasi seperti yang dibacakan tadi,” kata Muhammad di Aula Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ahad (30/10).
Menanggapi hal itu, calon independen, Rahmatsyah telah membantah qanun yang ditudingkan Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Rahmatsyah maju dalam Pilkada Lhokseumawe 2017 sebagai calon pengganti dari Sofyan yang berpasangan dengan Teuku Noval, karena tak lulus tes kesehatan. Selanjutnya, Rahmatsyah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat untuk maju dalam kontestan pilkada terhitung per 4 Oktober lalu.
Baca juga: Ribuan Personel Akan Diturunkan Kawal Pilkada Aceh
Editor: Sasmito