KBR, Rejang Lebong- Jajaran kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu menyita 3 kubik kayu ilegal. Kayu diduga hasil perambahan hutan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berada di wilayah kecamatan Bermani Ulu. Kayu jenis meranti dan semalow itu didapat dari perkebunan milik yang berdekatan dengan kawasan hutan TNKS.
Kanit Tipidter Polres Rejang Lebong Bayu Heri menjelaskan penyitaan dilakukan setelah mendapat laporan warga sekitar terkait adanya aktifitas pengangkutan kayu dari dalam hutan lindung. Kepolisian berkoordinasi dengan TNKS menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyita kayu pada Senin (17/10).
"Pada saat ke lokasi bersama pihak TNKS, kita menemukan satu tumpukan kayu yang siap untuk diangkut. Dan diduga kayu-kayu ini berasal dari dalam kawasan TNKS. Namun kita tidak menemukan pemilik kayu sehingga kayu-kayu tersebut kita amankan di Mapolres Rejang Lebong," ungkapnya, Selasa (18/10).
Sebelumnya warga sekitar curiga dengan aktivitas di dekat kawasan hutan TNKS, tepatnya di jalan Tik Serdang Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu. Di tempat itu sejumlah orang membawa kayu yang telah dipotong dengan ukuran untuk bangunan.
"Kuat dugaan kayu tersebut berasal dari dalam kawasan TNKS, karena mustahil kayu jenis meranti dan semalow ini hasil kebun milik warga. Sedangkan lokasi tumpukan sangat dekat dengan kawasan hutan," jelasnya.
Saat ini kepolisiaan akan memanggil sejumlah saksi-saksi di sekitar lokasi temuan termasuk kades setempat.
Editor: Rony Sitanggang