Selain itu, meski pihaknya menerima GOR Balai Rakyat, Pasar Minggu sebagai tempat ibadah sementara, namun tempat tersebut tidak layak dijadikan rumah ibadah.
"Beribadah di GOR juga bukan solusi yang baik yah, karena GOR itu sendiri bukan rumah ibadah yang bisa kita tempati dalam jangka waktu yang lama, itu yang juga kita dorong tadi agar pemerintah dan walikota untuk segera memproses melakukan fasilitasi pembuatan IMB Rumah Ibadah di Gerejak GBKP Batak Karo ini. Dari percakapan yang kita bangun memang kita mendorong terus yah walikota untuk melakukan proses itu supaya melakukan instruksi gubernur karena instruksi Gubernur itu juga sesuai PBN nomor 8 dan 9 tahun 2006 jadi bukan tanpa dasar dan alasan," ujarnya kepada KBR saat dihubungi.
Kata dia, pihaknya sudah tidak lagi menggunakan bangunan gereja mereka sejak tanggal 9 Oktober 2016 lalu. Namun kata dia, hingga saat ini pemerintah baik gubernur maupun walikota belum memberikan kepastian waktu untuk memberi solusi. Dia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan IMB yang sedang diurus oleh pihak gereja agar proses ibadah bisa berjalan dengan lancar.
"Meski penjagaan tidak sebanyak waktu kami ibadah di Kecamatan, tetap saja kami tidak nyaman soal penjagaan itu. Kenapa kami harus dijaga sampai sedemikian rupa. Kan kalo ini segera diurus dan hak kami untuk beribadah di tempat yang juga sudah kami penuhi syaratnya tidak perlu lagi itu dilakukan," ucapnya.
Baca: Pindah Ibadah ke Balai Rakyat, GBKP: Kami Berharap Ini Tak Lama
Sebelumnya, Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini beribadah di GOR Balai Rakyat untuk sementara waktu. Pihak gereja masih menunggu penyelesaian masalah dari pemerintah mengenai pembangunan gereja di Jl. Tanjung Barat tersebut.
Editor: Sasmito