KBR, Malang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Satuan Tugas Pemberatasan Pungutan Liar (Satgas Pungli).
Satgas terdiri dari petugas inspektorat Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan tim Satgas akan mengawasi seluruh unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama unit pelayanan yang berpotensi terjadi pungutan liar dalam pelayanannya.
Baca: Menpan RB Ancam Pecat PNS Pelaku Pungli
Saifullah meminta masyarakat melaporkan jika ada pungutan liar dengan informasi awal dan bukti yang cukup. Jika ditemukan ada indikasi pungutan liar akan disidik dan diserahkan ke Kepolisian.
"Kita akan memproses semua pengaduan masyarakat. Kita akan memproses, menindaklanjuti, menindak tegas kalau memang cukup bukti. Terutama Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah. Ini menindaklanjuti perintah presiden," kata Saifullah Yusuf.
Satgas Pungli Provinsi Jawa Timur dibentuk melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Satgas ini akan secara rutin menggelar inspeksi mendadak dan pengawasan ekstra ketat di sejumlah institusi di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membentuk tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Jokowi juga rencananya akan mengeluarkan Keputusan Presiden sebagai payung hukum pembentukan Saber Pungli, pada pekan ini
Baca juga:
Editor: Agus Luqman