"Ada 900 perusahaan di Kota Bogor, tapi baru 50 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya. Itu pun binaan dari Apindo," katanya saat ditemui KBR di Balai Kota Bogor, Kamis (20/10)
Tetapi, lanjut Usmar, dari 39 ribu tenaga kerja di Kota Bogor, 22 ribu sudah mendaftarkan dirinya untuk jaminan masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan. Kata Usmar, para karyawan mendaftarkan secara individu.
"Kita terus mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan karyawannya. Kita minta itu satu atau dua tahun ke depan sudah harus selesai," jelasnya.
Perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya maka terancam dikenai sanksi kurungan dan denda hingga miliaran rupiah. Hal tersebut diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU BPJS dan pasal 17 ayat (2) UU BPJS.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ajukan Suntikan Modal Rp 6,82 Triliun
Editor: Sasmito