KBR, Balikpapan– Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur saat ini mulai membahas upah minimum kota (UMK) Balikpapan 2016. Pembahasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota diwakili pengusaha, buruh, akademisi dan Pemerintah Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Tirta Dewi berharap kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Balikpapan sesuai harapan buruh, tapi juga tidak memberatkan pengusaha. Apalagi saat ini angka PHK di Balikpapan cukup tinggi. Sampai saat ini buruh korban PHK sudah mencapai lebih dari 2.700 orang.
“Tentu kita berharap semua ini bisa berjalan smooth, ketenagakerjaan kondusif, semua bisa teratasi, bukan UMK bisa naik, tapi juga PHK bisa ditekan. Ini yang kita harapkan. Jadi UMK naik tapi pekerja tenang mereka dapatkan penghasilan sesuai harapan mereka,” kata Tirta Dewi, Kamis (22/10)
Tirta Dewi menambahkan pembahasan upah buruh 2016 akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak atau KHL dari Januari-Oktober tahun ini. Selain itu, pemerintah Kota juga masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur yang rencananya diumumkan November. Pada tahun ini UMK Balikpapan sebesar RP2,219,500 per bulan.
Editor: Dimas Rizky