KBR, Mataram - Ratusan warga Desa Rempek Lombok Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Mataram (15/10/15). Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Mataram untuk memberikan kejelasan status atas sengketa lahan yang mereka garap selama 35 tahun lebih. Tokoh Masyarakat Desa Rempek M. Taufik mengatakan peta yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berbeda, sehingga tanah yang seluas 1400 hektare lebih itu diklaim oleh Dinas Kehutanan adalah kawasan hutan lindung. Sedangkan peta wilayah yang dikeluarkan BPN adalah tanah rakyat. Di atas tanah itu dihuni oleh 1412 Keluarga yang akan terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya.
“Sehingga terjadi gesekan ini, tanah kami akan tetap dipolitisir. Kami sudah menduduki tanah sudah 35 tahun di situ. Kok tiba-tiba ada kepala desa kami yang memperjuangkan kami, karena akan adanya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang akan mendukung perjuangan ini kok sampai ada aksi penangkapan dan lain sebagainya dengan dalih illegal logging,” ungkap Taufik (15/10/2015).
Sebagai bukti lahan yang mereka garap selama ini bukan hutan lindung adalah tapal batas yang dibuat oleh belanda. Tapal batas itu masih ada sampai sekarang dan tidak pernah berubah.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai