Pemekaran Sebatik Terganjal Belum Adanya PP Undang-undang Pemda
Pemekaran Kecamaan Sebatik itu sudah mengantongi Amanat Presiden (Ampres). Namun prosesnya tertunda dengan adanya perubahan Undang-undang Pemerintahan Derah yang belum diikuti keluarnya PP.

Kecamatan Sebatik di perbatasan RI-Malaysia. (Foto: www.ppk-kp3k.kkp.go.id)
KBR, Nunukan – Pemekaran Daerah Otonomi Baru di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, masih terganjal peraturan pemerintah.
Saat ini Kecamatan Sebatik tengah dalam proses mekar menjadi kota administratif.
Asisten Tata Pemerinahan Kabupaten Nunukan Abidin Tajang mengatakan, proses pemekaran Kecamaan Sebatik itu sudah menghasilkan Amanat Presiden (Ampres). Namun prosesnya tertunda dengan adanya perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi UU No 23/2014, karena UU yang baru belum ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
"Karena PP 78 itu kan belum diubah. Itu PP 78 untuk Undang undang Nomor 32. Sedangkan Undang undang 32 sudah diganti Undang Undang 23. Undang undang 23 belum keluar PP-nya makanya mudah mudahan tidak terlalu lama ini," ujar Abidin Tajang ( Kamis (15/10/2015).
Sejak mendapat kunjung Presiden RI Joko Widodo tahun 2014 lalu, pemekaran Sebatik menjadi kota, masuk dalam kepentingan straegis nasional.
Pemekaran Kecamatan Sebatik menjadi kota diharapkan mampu mempercepat laju pembangunan di wilayah perbatasan yang sangat bergantung dengan Malaysia.
Selama ini hampir seluruh kebutuhan pokok di Sebatik bergantung pada pasokan dari Malaysia. Transportasi speedboat dari Sebatik menuju Tawau Malaysia hanya butuh waktu 15 menit.
Editor: Agus Luqman
Saat ini Kecamatan Sebatik tengah dalam proses mekar menjadi kota administratif.
Asisten Tata Pemerinahan Kabupaten Nunukan Abidin Tajang mengatakan, proses pemekaran Kecamaan Sebatik itu sudah menghasilkan Amanat Presiden (Ampres). Namun prosesnya tertunda dengan adanya perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi UU No 23/2014, karena UU yang baru belum ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
"Karena PP 78 itu kan belum diubah. Itu PP 78 untuk Undang undang Nomor 32. Sedangkan Undang undang 32 sudah diganti Undang Undang 23. Undang undang 23 belum keluar PP-nya makanya mudah mudahan tidak terlalu lama ini," ujar Abidin Tajang ( Kamis (15/10/2015).
Sejak mendapat kunjung Presiden RI Joko Widodo tahun 2014 lalu, pemekaran Sebatik menjadi kota, masuk dalam kepentingan straegis nasional.
Pemekaran Kecamatan Sebatik menjadi kota diharapkan mampu mempercepat laju pembangunan di wilayah perbatasan yang sangat bergantung dengan Malaysia.
Selama ini hampir seluruh kebutuhan pokok di Sebatik bergantung pada pasokan dari Malaysia. Transportasi speedboat dari Sebatik menuju Tawau Malaysia hanya butuh waktu 15 menit.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai