KBR, Balikpapan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan Kalimantan Timur hari ini mulai menertibkan alat peraga pilkada kampanye liar atau yang menyalahi aturan.
Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Jumiko mengatakan ada ratusan alat peraga liar yang dipasang tim sukses masing-masing pasangan calon. Selain alat peraga itu tidak resmi dicetak KPU sesuai aturan, juga menyalahi aturan pemasangan, atau dipasang di luar zona yang sudah ditentukan.
Jumiko mengatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah diatur ketentuan detil alat peraga resmi yang dicetak KPU dan lokasi pemasangan.
Dalam penertiban, Panwaslu akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan mendapat bantuan Polri dan TNI.
"Kita akan bersihkan alat peraga selain yang resmi dicetak KPU. Penertiban melalui Satpol PP. Kita akan data mana baliho-baliho liar itu," kata Jumiko, Kamis (15/10).
Penertiban alat peraga kampanye juga didasarkan pada peraturan Waliota Balikpapan Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Lainnya. Aturan itu jelas mengatur larangan pemasangan spanduk atau baliho di wilayah tertentu di jalan-jalan utama karena melanggar estetika kota.
Editor: Agus Luqman
Panwas Kota Balikpapan Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Liar
Selain alat peraga itu tidak resmi dicetak KPU sesuai aturan, juga menyalahi aturan pemasangan, atau dipasang di luar zona yang sudah ditentukan.

Ilustrasi. Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye/atribut kampanye menggunakan mobil tangga hidrolik. (Foto: www.bawaslu.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai