KBR, Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Jawa Timur berjanji memberi perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas pada pilkada.
Perlakuan itu berupa kemudahan akses bagi pemilih disabilitas saat hari-H pencoblosan di pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang pada 9 Desember 2015.
Anggota KPU Kabupaten Malang Sofie Rahma Dewi mengatakan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib memberikan akses yang memudahkan penyandang disabilitas untuk menggunakan hak politiknya.
"TPS nanti ada perlakuan khusus yaitu TPS harus memberikan kemudahan kepada pemilih difabel. Antara lain pintu masuk, kemudian bilik untuk memilih. Ini memberikan akses yang cukup untuk penyandang cacat tubuh. Kemudian untuk penyandang tuna netra disediakan template untuk alat bantu memilih yang menggunakan huruf braile," kata Sofie, Selasa (6/10).
KPU juga menyiapkan petugas di setiap TPS untuk mendampingi pemilih penyandang disabilitas. Para difabel diperkenankan membawa pendamping sendiri untuk membantu mencoblos. Syaratnya, pendamping itu diwajibkan mengisi formulir C3 yang berisi pernyataan merahasiakan pilihan pemilih.
KPU Kabupaten Malang baru sekali menggelar pertemuan tatap muka dengan pemilih penyandang disabilitas di Kecamatan Wajak.
Selanjutnya, bakal diupayakan bekerjasama dengan organisasi kelompok penyandang disabilitas untuk masuk ke dalam forum mereka.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malang sebanyak 2.051.279 pemilih yang sekitar, 7.157 di antaranya adalah pemilih penyandang disabilitas.
"(Tatap muka) agar kami bisa melakukan sosialisasi pilkada ke penyandang disabilitas ini secara menyeluruh," ucap Sofie.
Pilkada Kabupaten Malang bakal digelar pada 9 Desember 2015. Ada tiga pasangan calon peserta pilkada. Pasangan Rendra Kresna–M Sanusi diusung koalisi Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra. Pasangan Dewanti Rumpoko–Masrifah Hadi diusung PDIP, serta pasangan calon independen Nurcholis–M Mufidz.
Editor: Agus Luqman
KPU Malang Akan Permudah Akses Disabilitas di Pilkada
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib memberikan akses yang memudahkan penyandang disabilitas untuk menggunakan hak politiknya.

Ilustrasi. (Foto: kemendagri.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai