KBR, Bandung - Sebanyak lima karyawan PT Prakarsa Alam Segar yang bergerak di industri mie instan, dipecat karena dianggap merokok di luar lokasi yang telah ditetapkan.
Pemecatan itu mendapat protes keras dari Serikat Pekerja Mandiri PT Prakarsa Alam Segar.
Juru bicara Serikat Pekerja Mandiri PT Prakarsa Alam Segar, Yunus Ardiansyah mengatakan pemecatan itu tidak beralasan, karena tidak ada bukti dalam kejadian tersebut.
"Alasan dari perusahaan itu karena ada asap. Sementara bukti tidak ada. Bukti rokok tidak ada, bukti asap juga tidak ada. Dan memang intimidasi-intimidasi ke Serikat Pekerja Mandiri ya begitu. Sering dilakukan oleh pihak perusahaan," kata Yunus di depan Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat, Jalan Japati, Bandung, Selasa (6/10).
"Dasar-dasar dari perusahaan itu memang bobrok sekali. Jauh di bawah Undang Undang Ketenagakerjaan gitu," kata Yunus.
Juru bicara Serikat Pekerja Mandiri PT Prakarsa Alam Segar, Yunus Ardiansyah mengatakan perusahaan itu membuat peraturan pasal 56 ayat 21 yang berbunyi, pekerja yang merokok diluar area yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi PHK.
Yunus mengatakan peraturan PHK itu diberlakukan tanpa didahului oleh surat peringatan pertama dan kedua.
Parahnya, kata Yunus, peraturan tentang merokok di lokasi perusahaan ini dibuat tanpa diketahui oleh karyawan dan tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Atas hal itu Serikat Pekerja Mandiri PT Prakarsa Alam Segar meminta agar lima karyawan yang dipecat itu dibebaskan dari segala tuduhan serta dipekerjakan kembali.
Saat ini kasus pemecatan karyawan dengan merokok di lokasi terlarang tersebut, akan diputuskan dalam sidang perselisihan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat, Jalan Japati, Bandung.
Editor: Agus Luqman
Dituduh Merokok Sembarangan, Lima Buruh di Bekasi Dipecat
Perusahaan itu membuat peraturan pasal 56 ayat 21 yang berbunyi, pekerja yang merokok diluar area yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi PHK. PHK dilakukan tanpa surat peringatan.

Anggota Serikat Pekerja Mandiri PT Prakarsa Alam Segar membagikan selebaran protes atas PHK buruh yang dituduh merokok sembarangan. (Foto: Arie Nugraha/KBR)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai