Ditolak DPRD, Kesepakatan Perbatasan Nunukan & Tanah Tidung Kaltara Mentah Lagi
Diduga di wilayah perbatasan tersebut mengandung sumber daya alam berupa minyak dan batubara, bahkan tidak akan habis hingga 70 tahun.

Sengketa perbatasan Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan di Kalimantan Utara. (Foto: www.tanatidungkab.go.id)
KBR, Nunukan – DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) Kalimantan Utara menolak mengakui persetujuan penyelesaian sengketa tapal batas Linuang Kayan antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan.
Sebelumnya dua kabupaten yang bersengketa, yaitu Kabupaten Nunukan dan Tana Tidung sudah bersepakat tentang batas Linuang Kayan. Kesepakatan dicapai antara Pejabat Bupati Tana Tidung dan Bupati Nunukan Basri.
Dua pihak sepakat wilayah yang disengketakan di Linuang Kayan seluas puluhan hektar masuk Kabupaten Tana Tidung, namun Kabupaten Nunukan akan mendapat royalti.
Namun, kesepakatan mentah lagi karena ditolak DPRD Tana Tidung.
Asisten Tata Pemerintahan Kabupaten Nunukan Abidin Tajang mengatakan, penolakan disebabkan status Bupati Tana Tidung saat ini dijabat oleh pejabat sementara.
"Persetujuan kemarin kita itu Nunukan tidak ngotot pada Undang-undang 47, kemudian Kabupaten Tana Tidung tidak saklek di undang undang 34. Kita mencari solusi jalan keluarnya, sebenarnya kita sudah ada kesepakatan itu. Cuma yaitu tadi dimentahkan lagi," ujar Abidin Tajang Rabu (7/10).
Sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Nunukan dan Kabupaten KTT tersebut telah terjadi sejak 10 tahun terakhir.
Diduga di wilayah perbatasan tersebut mengandung sumber daya alam berupa minyak dan batubara, bahkan tidak akan habis hingga 70 tahun.
Meski pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah turun tangan menangani permasalahan tersebut, hingga kini status wilayah tapal batas Linuang Kayan belum jelas.
Editor: Agus Luqman
Sebelumnya dua kabupaten yang bersengketa, yaitu Kabupaten Nunukan dan Tana Tidung sudah bersepakat tentang batas Linuang Kayan. Kesepakatan dicapai antara Pejabat Bupati Tana Tidung dan Bupati Nunukan Basri.
Dua pihak sepakat wilayah yang disengketakan di Linuang Kayan seluas puluhan hektar masuk Kabupaten Tana Tidung, namun Kabupaten Nunukan akan mendapat royalti.
Namun, kesepakatan mentah lagi karena ditolak DPRD Tana Tidung.
Asisten Tata Pemerintahan Kabupaten Nunukan Abidin Tajang mengatakan, penolakan disebabkan status Bupati Tana Tidung saat ini dijabat oleh pejabat sementara.
"Persetujuan kemarin kita itu Nunukan tidak ngotot pada Undang-undang 47, kemudian Kabupaten Tana Tidung tidak saklek di undang undang 34. Kita mencari solusi jalan keluarnya, sebenarnya kita sudah ada kesepakatan itu. Cuma yaitu tadi dimentahkan lagi," ujar Abidin Tajang Rabu (7/10).
Sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Nunukan dan Kabupaten KTT tersebut telah terjadi sejak 10 tahun terakhir.
Diduga di wilayah perbatasan tersebut mengandung sumber daya alam berupa minyak dan batubara, bahkan tidak akan habis hingga 70 tahun.
Meski pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah turun tangan menangani permasalahan tersebut, hingga kini status wilayah tapal batas Linuang Kayan belum jelas.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai