KBR, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur mengklaim delapan karya budaya NTT sudah ditetapkan sebagai warisan budaya. Kepala Dinas Dikbud Petrus Manuk mengatakan delapan warisan budaya itu adalah Sasando dari Rote, Rumah Bale dari Sumba, Tarian Caci dari Manggarai, Upacara Penti Manggarai, dan Lodo Linggo Manggarai, Desa Adat Wae Rebo, Tinju Tradisonal Etu Nagekeo dan Pasola Sumba.
"Yang sudah ditetapkan di tiga tahun terakhir 2013 sampai 2015 itu ada delapan. di 2013 ada tiga, 2014 ada dua 2015 ada tiga. Masing-masing 2013 itu sasando Rote, Caci dari Manggarai Rumah Bale dari Sumba. Sedangkan 2014 ada dua, Upacara Penti Manggarai, kemudian Lodok Lingko juga Manggarai. Kemudian di 2015 itu ada tiga, Adat Wae Rebo di Manggarai, Pasola Sumba, Etu Tinju Tradisonal dari Nagekeo," kata Pieter Manuk di Kupang Rabu, (28/10).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Petrus Manuk menambahkan, masih banyak karya budaya NTT yang belum ditetapkan sebagai warisan budaya. Dia mengatakan, perlindungan pencatatan dan penetapan karya budaya menjadi warisan budaya belum dilakukan secara baik. Ini karena NTT tidak memiliki tanaga ahli untuk mencatat. Petrus Manuk mengatakan selama ini pihaknya sudah menginventarisir karya budaya dan disampaikan ke pemerintah pusat. (
Editor: Rony Sitanggang