KBR, Mataram- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) wilayah NTB mengaku cukup puas dengan skema kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diputuskan gubernur. UMP NTB tahun 2016 yang naik 11,5 persen justru dipandang sebagai kenaikan yang cukup tinggi selama beberapa tahun terakhir.
Ketua DPD KSPSI Provinsi NTB Yustinus Habur Sabtu (31/10) mengatakan, awalnya serikat pekerja menuntut kenaikan UMP sebesar 20 persen. Namun setelah melalui pembahasan bersama dengan pemerintah dan dewan pengupahan, disepakati angka kenaikan 11,5 persen.
“Kami sudah perjuangkan, namun kami harus terima. Karena Gubernur juga memikirkan kedua belah pihak. Karena kalau hanya memikirkan pekerja, perusahaan juga tidak jalan kan susah. Kalau sekarang sudah cukup puas ya karena angka ini sebenarnya kan kami merasa ini yang tertinggi semasa periode beliau” kata Yustinus.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mengatakan, UMP NTB telah ditetapkan dengan keputusan gubernur tanggal 30 Oktober sebesar Rp 1.482.950. Angka ini naik 11 persen lebih dari UMP NTB tahun 2015 ini sebesar Rp 1.330.000. Besaran upah ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2016 mendatang.
Editor: Dimas Rizky