KBR, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah pusat mengeluarkan aturan hukum baru mengenai pencairan dana hibah dan dana bantuan sosial.
Saat ini pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menimbulkan silang pendapat, pasca keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 18 Agustus lalu.
Surat Edaran itu mengatur penerima hibah dan bantuan sosial harus merupakan kelompok masyarakat baik badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum. Surat Edaran itu menguatkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur penerima dana hibah harus berbadan hukum.
Menurut Anas, dia sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada penjelasan hukum baru yang mungkin lebih bisa menjamin pelaksanaan pencairan dana hibah dan bansos. Sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dia mengharapkan, untuk nominal tertentu, dana hibah atau bantuan sosial bisa lebih mudah diakses masyarakat tanpa harus menghilangkan unsur-unsur transparansi dan anti-korupsi.
Selain itu, juga ada sejumlah mahasiswa yang mengajukan dana hibah penelitian untuk menunjang penyelesaian skripsi atau tugas akhir. Sehingga jika ada syarat yang berbelit, kelompok masyarakat tertentu cukup kesulitan.
"Hibah buat masyarakat ini yang urgen sekarang, ini tidak bisa diatasi undang-undang. Ini Surat Edaran (Mendagri) muncul kami terima tanggal 14 September. Sementara tanggal 14 September PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) sudah disahkan. Padahal PAK itu mengorientasikan bantuan–bantuan banyak sekali buat masyarakat kelompok yang bergantung dengan kita. Misalnya bantuan sumur bor untuk pertanian, bantuan air bersih, bantuan untuk sekolah- sekolah, bantuan beasiswa. Ini problem buat kami," kata Abdullah Azwar Anas, Kamis (1/10).
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaharapkan, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal tersebut sebagai penerjemahan dari undang-undang khususnya pasal yang membahas soal dana hibah.
Azwar Anas menganggap penjelasan hukum baru ini penting agar masyarakat yang dalam kelompok paling rentan tidak kesulitan mengakses dana hibah untuk pemberdayaan hanya gara-gara masalah prosedural atau administrasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang menjelaskan soal mekanisme pencairan dana hibah dan bansos.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pencairan dana hibah dan bansos kepada penerima mensyarakat pihak penerima harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah untuk badan/lembaga kemasyarakatan dan bila berbentuk ormas harus berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Agus Luqman
Bupati Banyuwangi Minta Aturan Baru soal Dana Hibah Non Bantuan Hukum
Saat ini pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menimbulkan silang pendapat, pasca keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 18 Agustus lalu.

Ilustrasi. (Foto: www.kemenkeu.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai