KBR, Lampung – Vonis empat bulan penjara untuk seorang nelayan bernama Sarkum dikhawatirkan menimbulkan kekhawatiran nelayan di Lampung. Sarkum hari ini (1/10) divonis Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Kelas IA Tanjungkarang karena menggunakan alat tangkap ikan sejenis “dogol”.
Menurut Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Lampung, Marzuki Yazid, hampir 90 persen nelayan di Lampung menggunakan alat yang kini sedang dipermasalahkan secara hukum itu.
"Bukan masalah ringan hukumannya, tapi kalau alat tangkap itu terbukti kejahatan dan melanggar hukum. Ini masib ribuan nelayan mau diapakan?" ujar Marzuki Yazid kepada Portalkbr, Rabu (1/10).
Pihaknya, kata dia, akan minta pertanggungjawaban gubernur dan Dewan Kelautan dan Perikanan (DKP). Sebab nelayan sudah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada provinsi.
Sarkum dan anaknya dipidanakan 4 bulan penjara dan denda Rp500 ribu karena terbukti secara sadar menggunakan alat tangkap ikan “dogol” yang dituding dapat merusak ekosistem laut.
Editor: Anto Sidharta
Vonis Sarkum Bikin Takut Nelayan Lampung
Vonis empat bulan penjara untuk seorang nelayan bernama Sarkum dikhawatirkan menimbulkan kekhawatiran nelayan di Lampung. Sarkum hari ini (1/10) divonis Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Kelas IA Tanjungkarang karena menggunakan alat tangkap ikan sejenis

NUSANTARA
Rabu, 01 Okt 2014 16:57 WIB


Sarkum, Nelayan Lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai