KBR, Mataram - Pemerintah Kota Mataram mengadakan rapat bersama dengan dewan pengupahan dan para pengusaha terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kota Mataram menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yaitu sebesar Rp.1.405.000.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram Ahsanul Khalik mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota di beberapa tempat salah satunya yaitu di Pasar Tradisional Kebon Roek Ampenan. UMK akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 mendatang.
“Insya Allah upah minimum di kota Mataram minimum sebesar 1.405.000 itu. Kan ada sosialisasi juga dari kantor, bukan bersurat saja tapi kita undang juga karena ada program sosialisasi UMK” kata Ahsanul Khalik Selasa (21/10).
Dewan pengupahan Kota Mataram akan menyerahkan angka UMK ini kepada provinsi NTB untuk disahkan. Disosnakertrans akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Mataram agar segera menerapkan UMK tersebut mulai awal tahun depan.
Menurutnya,fungsi pemerintah Kota Mataram yaitu untuk mengawasi perusahaan yang belum menerapkan UMK. UMK ini harus diterapkan oleh semua perusahaan swasta yang ada di Kota Mataram baik berskala besar dan kecil. Namun diharapkan untuk perusahaan yang lebih besar upah yang diberikan lebih besar dari UMK tersebut.
Editor: Antonius Eko