KBR, Lhokseumawe – Aturan larangan bagi anak-anak berkeliaran di malam hari harus segera diterapkan di Lhokseumawe, Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara meminta agar peraturan bupati (Perbub) soal itu segera disiapkan guna mengatasi krisis moral di kalangan kaula muda.
Ketua MPU Aceh Utara, Abu Mustafa Ahmad menjelaskan, aturan itu akan bermanfaat untuk melahirkan calon generasi muda yang berkualitas. Melalui aturan ini, kata dia, orang tua dengan mudah mendidik dan mengawasi perkembangan anaknya ke arah positif.
”Itu kalau memang sekedar harapan, sampai kapan pun tidak akan berhasil. Jadi, menurut saya itu harus ada Perbub, artinya bupati membuat perbub yang nantinya harus disampaikan perbub ini kepada khalayak umat,” kata Abu Mustafa Ahmad kepada Portalkbr, Kamis (23/10).
Sebelumnya Pemkab Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berencana membahas qanun dan peraturan bupati terkait larangan kepada anak berkeliaran di malam hari. Larangan tersebut direncanakan akan berlaku pada tahun 2015.
Sementara, tokoh masyarakat Aceh Utara, Maimun Asnawi mengatakan, ia mendukung rencana perberlakukan larangan tersebut. Kata dia, banyak hal yang dapat dilakukan anak-anak di rumah dari pada membuang waktu percuma di lingkungannya yang cenderung berdampak buruk bagi mereka.
Editor: Anto Sidharta
Ulama Aceh: Anak Harus Dilarang Berkeliaran di Malam Hari
Aturan larangan bagi anak-anak berkeliaran di malam hari harus segera diterapkan di Lhokseumawe, Aceh. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara meminta agar peraturan bupati (Perbub) soal itu segera disiapkan guna mengatasi krisis moral di kalangan

NUSANTARA
Kamis, 23 Okt 2014 12:28 WIB


Ulama Aceh, Malam Hari, anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai