KBR, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen sebanyak lima kardus dari kantor PT Indra Karya (Persero) di Malang, Jawa Timur, pada Senin (27/10) malam pukul 23.45 WIB. Penggeledahan berjalan hampir selama sepuluh jam.
Menurut Ketua tim penyidik, Christian, penggeledahan dilakukan selama 10 jam terkait dugaan korupsi PLTA Sungai Mamberamo Papua dengan tersangka bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu. PT Indra Karya selaku konsultan dalam proyek tersebut.
Dokumen yang disita berupa dokumen keuangan dan operasional. Rencananya sejumlah pejabat BUMN ini akan menjalani pemeriksaan hari ini di Markas Kepolisian Resor Malang Kota.
"Besok (hari ini, red.) pemeriksaan jam 10, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.Kerugiannya Rp35 miliar," ujar Christian pada Portalkbr, Selasa (28/10) dini hari.
Selama proses penyitaan barang bukti dan dokumen, sejumlah polisi bersenjata laras panjang pengawal penyidik KPK.
KPK menetapkan Barnabas Suebu, Gubernur Papua periode 2006–2011 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. Pada proyek senilai Rp56 miliar itu ditaksir ada kerugian uang negara hingga Rp36 miliar. Korupsi dilakukan dengan cara menggelembungkan nilai proyek.
Editor: Anto Sidharta
Terkait Korupsi Barnabas Suebu, KPK Sita Dokumen di Malang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen sebanyak lima kardus dari kantor PT Indra Karya (Persero) di Malang, Jawa Timur, pada Senin (27/10) malam pukul 23.45 WIB. Penggeledahan berjalan hampir selama sepuluh jam.

NUSANTARA
Selasa, 28 Okt 2014 09:37 WIB


Korupsi Barnabas Suebu, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai