KBR, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dituding abai dalam melindungi benda cagar budaya. Ini membuat banyak bangunan kuno yang beralih fungsi, misalnya menjadi pertokoan. Misalnya di wilayah Lasem, salah satu pusat sejarah pada masa lalu.
Seorang pegiat sejarah di Lasem, Danang Suastika mengatakan, pemerintah tidak kuasa melarang apabila ada bangunan kuno dirombak. Ia menyarankan Pemkab Rembang aktif turun ke lapangan untuk menyosialisasikan pentingnya peran pemilik bangunan untuk mempertahankan aset tersebut.
“Sejumlah bangunan kuno dijadikan ruko, karena perkembangan ekonomi. Memang menjadi dilema. Satu sisi, aturan Perda tentang cagar budaya belum disahkan anggota dewan, sementara kesadaran masyarakat pemilik bangunan harus ditingkatkan,” jelas Danang ketika dihubungi Portalkbr, Senin pagi (6/10).
Sementara, Anggota DPRD Rembang, Edi Kartono mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya. Paling tidak, kata dia, ada rambu rambu yang jelas, untuk menyelamatkan kota tua Lasem.
Menurutnya bangunan kuno menjadi destinasi unggulan wisata, seperti yang ditonjolkan oleh daerah Singkawang, Kalimantan Barat.
Editor: Anto Sidharta
Tak Ada Perda, Bangunan Kuno di Kota Tua Lasem Jadi Ruko
Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dituding abai dalam melindungi benda cagar budaya. Ini membuat banyak bangunan kuno yang beralih fungsi, misalnya menjadi pertokoan. Misalnya di wilayah Lasem, salah satu pusat sejarah pada masa lalu.

NUSANTARA
Senin, 06 Okt 2014 10:47 WIB


Perda, Bangunan Kuno di Kota Tua Lasem
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai