Bagikan:

Saksi Ahli: Jurnalis Perancis Langgar Aturan Masuk Papua

Sebelumnya dituding terlibat kegiatan makar.

NUSANTARA

Rabu, 22 Okt 2014 18:31 WIB

Author

Katarina Lita

Saksi Ahli: Jurnalis Perancis Langgar Aturan Masuk Papua

sidang jurnalis perancis di papua

KBR, Jayapura -  Sidang kasus penyalahgunaan visa kunjungan oleh dua jurnalis Perancis yang digelar hari ini (22/10/2014) di Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan dua saksi ahli. Kedua saksi ahli itu dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua saksi ahli mengatakan kalau dua jurnalis Perancis itu telah melakukan kerja jurnalistik dan penyalahgunaan visa. 


Saksi ahli dari Kementrian Luar Negeri, Siti Sofia Sudarma menyebutkan kedua jurnalis itu masuk ke Papua tidak sesuai dengan prosedur. Keduanya juga tidak mendapatkan clearing house sebagai salah satu syarat untuk jurnalis asing melakukan peliputan di wilayah Indonesia. Apalagi keduanya sudah sempat mewawancara sejumlah tokoh dan menyimpan gambar dari kunjugan tersebut.  Siti mengatakan, kedua jurnalis itu telah mengakui kesalahan mereka. 


“Mereka mewakili satu media dan itu sudah diakui oleh mereka. Mereka dari Arte TV yang merupakan televisi kerjasama Pemerintah Jerman dan Perancis. Mereka tidak dapat izin jelas,” kata Siti. 


Siti mengatakan, keduanya memang bisa saja berwisata. “Tapi itu kan berwisata terus dia mengumpulkan data-data yang bisa merugikan,  mungkin kita.”


Sementara saksi ahli dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Doni Alfisyahrin mengatakan, orang asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki paspor dan visa sesuai tujuan kedatangan. 


Dua jurnalis Arte TV Perancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Louise Bourrat (39) masuk ke Papua dan melakukan peliputan dengan visa turis, bukan visa wartawan. 


(Baca juga: Ibu Jurnalis Perancis yang Ditahan di Papua: "Mereka Harus Dibebaskan Sekarang"


Sidang sebelumnya yang menghadirkan tiga saksi dari Kantor Imigrasi Jayapura dan guru di Kabupaten Nduga mengatakan, dua jurnalis Perancis itu tidak melakukan kegiatan jurnalistik. 


Dua jurnalis Perancis ini didakwa dengan pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) KUHP oleh JPU. Dalam dakwaan tidak disebutkan soal pasal makar seperti yang sebelumnya pernah dilontarkan oleh Polda Papua. Kepolisian sempat menuding kedua jurnalis ini terlibat dalam kegiatan Kelompok SIpil Bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya.  


Sidang selanjutnya akan digelar besok, Kamis (23/10/2014) dengan menghadirkan dua saksi ahli pidana dari kuasa hukum terdakwa, serta pemeriksaan terdakwa dan agenda pembacaan tuntutan. 


Editor: Citra Dyah Prastuti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending