KBR, Jayapura - Sidang kasus penyalahgunaan visa kunjungan oleh dua jurnalis Perancis yang digelar hari ini (22/10/2014) di Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan dua saksi ahli. Kedua saksi ahli itu dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua saksi ahli mengatakan kalau dua jurnalis Perancis itu telah melakukan kerja jurnalistik dan penyalahgunaan visa.
Saksi ahli dari Kementrian Luar Negeri, Siti Sofia Sudarma menyebutkan kedua jurnalis itu masuk ke Papua tidak sesuai dengan prosedur. Keduanya juga tidak mendapatkan clearing house sebagai salah satu syarat untuk jurnalis asing melakukan peliputan di wilayah Indonesia. Apalagi keduanya sudah sempat mewawancara sejumlah tokoh dan menyimpan gambar dari kunjugan tersebut. Siti mengatakan, kedua jurnalis itu telah mengakui kesalahan mereka.
“Mereka mewakili satu media dan itu sudah diakui oleh mereka. Mereka dari Arte TV yang merupakan televisi kerjasama Pemerintah Jerman dan Perancis. Mereka tidak dapat izin jelas,” kata Siti.
Siti mengatakan, keduanya memang bisa saja berwisata. “Tapi itu kan berwisata terus dia mengumpulkan data-data yang bisa merugikan, mungkin kita.”
Sementara saksi ahli dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Doni Alfisyahrin mengatakan, orang asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki paspor dan visa sesuai tujuan kedatangan.
Dua jurnalis Arte TV Perancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Louise Bourrat (39) masuk ke Papua dan melakukan peliputan dengan visa turis, bukan visa wartawan.
(Baca juga: Ibu Jurnalis Perancis yang Ditahan di Papua: "Mereka Harus Dibebaskan Sekarang")
Sidang sebelumnya yang menghadirkan tiga saksi dari Kantor Imigrasi Jayapura dan guru di Kabupaten Nduga mengatakan, dua jurnalis Perancis itu tidak melakukan kegiatan jurnalistik.
Dua jurnalis Perancis ini didakwa dengan pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) KUHP oleh JPU. Dalam dakwaan tidak disebutkan soal pasal makar seperti yang sebelumnya pernah dilontarkan oleh Polda Papua. Kepolisian sempat menuding kedua jurnalis ini terlibat dalam kegiatan Kelompok SIpil Bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya.
Sidang selanjutnya akan digelar besok, Kamis (23/10/2014) dengan menghadirkan dua saksi ahli pidana dari kuasa hukum terdakwa, serta pemeriksaan terdakwa dan agenda pembacaan tuntutan.
Editor: Citra Dyah Prastuti