Bagikan:

Rp400 Juta Dana Proyek Bedah Rumah Diduga Dikorupsi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengendus adanya praktik korupsi pada proyek Bedah Rumah tahun 2013 di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah. Modus yang dilakukan yaitu menyunat anggaran perbaikan rumah warga, yang total anggaranya mencapai Rp975

NUSANTARA

Rabu, 08 Okt 2014 11:21 WIB

Author

Hermawan

Rp400 Juta Dana Proyek Bedah Rumah Diduga Dikorupsi

Rp400 Juta, Dana Proyek Bedah Rumah

KBR, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengendus adanya praktik korupsi pada proyek Bedah Rumah tahun 2013 di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah. Modus yang dilakukan yaitu menyunat anggaran perbaikan rumah warga, yang total anggaranya mencapai Rp975 juta.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung, ada 126 rumah yang masuk dalam program bedah rumah. Tiap rumah mendapatkan jatah material bangunan senilai tujuh juta lima ratus rupiah.

Namun kata Paulus, pada praktiknya tidak sesuai anggaran yang diperuntukkan. Tiap rumah ada yang hanya menerima Rp2 juta saja. Kata Pulus, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan melihat ada keterlibatan dari pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM Pemdes) Banyuwangi.

“Prosesnya kan dari pusat transfer ke rekening masing-masing penerima yang dapat bantuan 126 rumah kan, sedangkan dari situ harusnya diserahkan ke pemilik toko yang sudah sesuai surat perintah. Ternyata dari 975 (juta rupiah) itu tidak masuk semua ke rekeningnya Pondok Tresno dan nilainya ada selisih RP400 jutaan yang tidak teralokasi. Nah ini entah dibelanjakan di tempat lain atau dimana ini kita belum tahu,” kata Paulus Agung kepada Portalkbr.

Paulus menambahkan, pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai potensi jumlah kerugian negara. Namun hasil pemeriksaan menunjukan anggaran bedah rumah yang telah dibelanjakan hanya sekitar Rp350 juta. Sehingga ada selisih Rp400 juta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri sendiri telah menetapkan, Sulihyono, petugas pendamping yang ditunjuk masyarakat dalam program bedah rumah ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam proses pencairan dana dan pembelian material bangunan ke toko yang ditunjuk.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending