KBR, Lampung – Kepolisian Bandarlampung menetapkan politisi Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Agus Sujatma sebagai tersangka korupsi proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dari APBN senilai Rp4,5 miliar.
Proyek tersebut berjalan pada tahun 2012. Ada tiga proyek yang dikucurkan melalui dana alokasi khusus untuk DKP Kota Bandarlampung yakni pengadaan kios mini, pembangunan sentra penjemuran ikan dan pengadaan kapal untuk nelayan. Masing-masing proyek bernilai Rp1,5 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung, ada lima tersangka dalam kasus tersebut salah satunya adalah Agus Sujatma.
"Ya benar, kami menangani kasus tersebut, saat ini berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ujar Dery Agung pada Kamis (2/10)
Lebih lanjut ia mengatakan, Agus Sujatman terlibat korupsi pada proyek pengadaan kios mini untuk nelayan. Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp250 juta.
Editor: Anto Sidharta
Politisi Gerindra Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi
Kepolisian Bandarlampung menetapkan politisi Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Agus Sujatma sebagai tersangka korupsi proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dari APBN senilai Rp4,5 miliar.

NUSANTARA
Kamis, 02 Okt 2014 14:30 WIB


Politisi Gerindra, Korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai