KBR, Jakarta - Kursi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pasca ditinggal Jokowi tidak jelas. Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menilai dirinya bisa langsung diangkat menjadi Gubernur DKI. Dan bisa memilih wakil gubernurnya sendiri.
Ia berpatokan pada keterangan Kemdagri yang merujuk Perpu no 1 tahun 2014 pasal 203). Bahwa posisi gubernur DKI akan otomatis dijabat Ahok tanpa perlu persetujuan DPRD.
"(Peresmian bapak sebagai gubernur?). Wallahualam. (Bapak bisa ajukan nama wakil?). Gak tahu, tafsirannya gimana. Kalau tafsiran saya bisa. Tapi kalau tafsiran M. Taufik nggak. Saya gak mungkin jadi gubernur, tetap wagub. Jadi mereka mau pilih gubernurnya. Itu tafsiran M. Taufik, Gerindra DKI di DPRD. Ini tafsiran UU yang baru, top juga tafsirannya,” ungkap Ahok.
Namun Wakil Ketua DPRD DKI, M, Taufik bersikukuh menggunakan perpu yang sama pasal 174 Yang menyatakan bahwa gubernur yang mangkat tidak serta merta digantikan oleh wakilnya.
Taufik menambahkan dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan sejumlah fraksi untuk membahas pengangkatan gubernur dan wagub. Meski begitu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri menegaskan bahwa pemahaman yang benar adalah tafsiran Ahok.
Ahok menyatakan bila dirinya bisa menjadi gubernur dan memilih wakilnya sendiri, ia sudah punya pilihan. Yakni Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani. Pilihan ini dijatuhkan pada Yani karena dianggap sudah sejalan sehingga bisa mempercepat kerja. Selain itu Yani merupakan deputi di jajaran pemprov DKI yang paling senior.
Editor: Antonius Eko