KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) hingga kini telah menangkap tangan 110 pelaku pembakar lahan di wilayah tersebut, dengan 1 orang tewas.
Juru bicara Polda Kalteng Pambudi mengatakan para pelaku seluruhnya adalah warga yang sengaja membakar lahan milik mereka, sehingga menyebabkan kebakaran itu meluas. Hingga saat ini tinggal 40 persen saja para pelaku yang masih dalam penyidikan. Sementara sisanya, sudah di vonis, dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
"Lebih kurang 60 persen sudah dilimpahkan ada yang juga yang sudah di vonis, mungkin 40 persen yang dalam penyidikan. Kalau dipenjara sementara kita, karena dalam pasal 25 perda kalteng no 5 memang itu hukumannya enam bulan penjara dan denda maksimum 5 juta rupiah," kata Pambudi kepada KBR, Minggu (19/10)
Sebelumnya, akibat kabut asap di Kalimantan Tengah, penerbangan dari dan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terganggu kabut asap yang masih pekat. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menghentikan sementara penerbangan rute Jakarta-Palangkaraya dan rencananya baru dibuka hari ini jika kabut asap sudah reda.
Editor: Dimas Rizky
Polda Kalteng: Total 110 Pembakar Lahan Kami Tangkap
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) hingga kini telah menangkap tangan 110 pelaku pembakar lahan di wilayah tersebut, dengan 1 orang tewas.

NUSANTARA
Minggu, 19 Okt 2014 14:41 WIB


kabut, asap, kebakaran, kalimantan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai