KBR, Balikpapan - Pemilihan kepala daerah di Kalimanatan Timur dan Kalimantan Utara terancam ditunda. Ini lantaran terbitnya UU Pilkada dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden SBY.
Ketua KPU Kalimantan, Muhammad Taufik mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu Peraturan KPU yang baru terkait pelaksanaan pilkada dari KPU Pusat. Apakah nantinya penyelenggaraan pilkada langsung atau tidak langsung.
"Seperti KTT (Kabupaten Tana Tidung), kemudian Kukar (Kutai Kertangera), Samarinda juga sudah mau mengajukan anggaran. Tapi kita masih wait and see, menunggu Peraturan KPU yang baru terkait dengan plkada lewat DPRD atau langsung," kata Muhammad Taufik, Sabtu (4/1o). "Tapi meskipun (jiika) pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sebagai penyelenggara pemilu, kita mungkin (terlibat dalam) tahapan pertama, tahapan pengumuman, verifikasi berkas dan penetapan calon kepala daerah," sambungnya.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Muhammad Taufik mengatakan tiga daerah di Kaltim yang akan melaksanakan pilkada di antaranya Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Berau dan Kota Samarinda, termasuk Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Utara
Editor: Nanda Hidayat
Pilkada di Kaltim dan Kaltara Terancam Tertunda
KBR, Balikpapan - Pemilihan kepala daerah di Kalimanatan Timur dan Kalimantan Utara terancam ditunda. Ini lantaran terbitnya UU Pilkada dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden SBY.

NUSANTARA
Sabtu, 04 Okt 2014 15:13 WIB


Pilkada, Kaltim, Kaltara, ruu pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai