KBR, Cirebon - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 di Kota Cirebon yang sedianya ditetapkan, Senin (27/10) hari ini batal. Sebab selisih pandang antara kaum pekerja dan pengusaha.
Melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kaum pekerja menuntut besaran UMK di tahun mendatang Rp 1.627.250/bulan. Nilai itu lebih besar sekitar 15 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 Rp 1.415.000/bulan yang telah ditetapkan 21 Oktober 2014 lalu.
Namun, tuntutan itu dihitung terlalu besar bagi kaum pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tuntutan tersebut dinilai tak realistis dan mengajukan Rp 1.392.500/bulan sebagai angka kemampuan mereka.
"Kalaupun memang mau naik lagi, kami hanya bisa Rp 1.395.000/bulan. Itu sudah optimal dari UMK 2014 karena naiknya sudah 13,49%," papar Wakil Ketua Apindo Bowo Harry Nugroho seraya menyebut nilai UMK Kota Cirebon tahun lalu Rp 1.226.500/bulan.
Menurutnya, persentase kenaikan nilai UMK 2015 oleh Apindo itu lebih tinggi dibanding persentase kenaikan nilai UMK 2014 yang hanya 13,3% dari UMK 2013. Bagi Apindo, jika mengamati pasar yang berkembang saat ini, kalaupun ada kenaikan dianggap tidak signifikan.
Dia mengakui, hanya sebesar pengajuan itulah kemampuan rata-rata pengusaha memberi upah bagi pekerjanya. Sementara itu, Wakil Ketua SPSI Kota Cirebon M Fahrozi menerangkan, angka yang diajukan kaum pekerja disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Setelah pelantikan presiden, ada agenda menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kami hanya ingin pekerja sejahtera," katanya, Senin (27/10).
Akibat belum adanya kesepakatan, rapat yang digelar di Hotel Sapadia Kecamatan Harjamukti pun diskors. Usai istirahat, SPSI pun menurunkan nilai pengajuan UMK 2015 menjadi Rp 1.556.500/bulan. Meski begitu, Apindo keukeuh dengan pengajuan mereka di angka Rp 1,3 juta. Rapat pun gagal menemukan titik kesepakatan hingga harus ditunda, yang rencanaya diadakan kembali pada Selasa (28/10).
Kepala Seksi Pengawas Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon Ragung menyatakan, setidaknya ada tiga 'skenario' dalam penetapan nilai UMK 2015. Salah satunya, lanjut dia, jika nilai UMK 2015 sesuai KHL 2014 maka perusahaan tetap harus membayarkan Rp 1.526.785/bulan karena adanya jaminan kesehatan (BPJS).
"Sementara kalau dengan standar Apindo yakni Rp 1.395.000/bulan, perusahaan tetap harus membayar upah Rp 1.505.250/bulan, dengan jaminan kesehatan (BPJS) di dalamnya," tambah dia.
Apabila menggunakan usulan SPSI yang mengajukan nilai UMK Rp 1.627.250/bulan, maka perusahaan harus membayar upah Rp 1.715.800/bulan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Penetapan UMK Kota Cirebon Deadlock
KBR, Cirebon - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 di Kota Cirebon yang sedianya ditetapkan, Senin (27/10) hari ini batal. Sebab selisih pandang antara kaum pekerja dan pengusaha.

NUSANTARA
Senin, 27 Okt 2014 20:13 WIB

UMK, cirebon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai