KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memerintahkan PT. Taman Impian Jaya Ancol memperkarakan aquarium air laut raksasa milik PT. Sea World ke Pengadilan Tinggi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan itu mesti hengkang melanggar kontrak. Sebab, mereka tetap beroperasi meski masa perjanjian sudah habis.
"Harusnya gak boleh, bisa gugat masyarakat nanti, class action. Kan lucu masa barang kita nggak mau dibalikin setelah 25 tahun? Kita disalahin BPK gak nanti? Salah juga. Ini bandel, kita suruh Jaya Acol beresin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI, Kamis (10/02)
Sebelumnya, pengadilan arbiterasi memutuskan PT.Sea World mesti hengkang dan menyerahkan lahan pada PT.Taman Impian Jaya Ancol. Namun, pengadilan Jakarta Utara menangguhkan keputusan itu. Pengadilan Jakarta Utara memutuskan Sea World tidak boleh menjual tiket. Namun, pemerintah tidak bisa mengambil lahan itu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pemprov Jakarta Ingin Bawa Sengketa Sea World ke Pengadilan Tinggi
KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memerintahkan PT. Taman Impian Jaya Ancol memperkarakan aquarium air laut raksasa milik PT. Sea World ke Pengadilan Tinggi.

NUSANTARA
Kamis, 02 Okt 2014 20:09 WIB


jakarta, sea wolrd
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai