KBR, Lhokseumawe – Pemerintah Provinsi Aceh memboikot serangkaian kegiatan pengapalan terakhir gas alam cair PT Arun Liquefied Natural Gas (LNG), Rabu (15/10). Kebijakan itu dilakukan menyusul buntut kekecewaan pemerintah daerah setempat, karena tidak dilibatkan dalam proses pendirian maupun kelangsungan proyek vital tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Lhokseumawe, Muslem membenarkan, pihaknya tidak menghadiri kegiatan pengapalan itu. Kata dia, Arun tidak pernah melibatkan pemda dalam segala aktivitas operasional perusahaan selama 40 tahun terakhir.
“Kami tidak dilibatkan dalam setiap rapat di pusat, yang terdiri dari Pertamina, DJKN, dan SKK-Migas. Padahal, sebelumnya Menteri sudah menyampaikan bahwa akan duduk bersama bapak gubernur, Pemko Lhokseumawe, dengan pihak Pertamina,” kata Muslem kepada KBR, Rabu (15/10).
PT Arun Liquefied Natural Gas (LNG) secara resmi menyatakan menghentikan kegiatan eksplorasi gas alam cair di Kota Lhokseumawe. Pengapalan terakhir dilakukan dengan menggunakan kapal kargo Hanjin Pyeong Taek, Korea Selatan. Kapal itu membawa 125 ribu meter per kubik gas alam cair.
Editor: Antonius Eko