KBR, Jakarta - Koordinator Koalisi Warga untuk Jakarta Irvan Pulungan, meminta pemerintah memberikan sanksi kepada masyarakat, pengusaha ataupun pejabat yang sengaja menghilangkan, atau memberikan izin pembangunan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di DKI Jakarta.
Regulasi yang kuat, kata Irvan akan menjadi modal pemerintah mencapai RTH ideal di Jakarta.
"Disebutkan bahwa tidak tercapai targetnya. Kalau tidak tercapai konsekuensinya apa? Itu yang tidak pernah ada dalam konteks perencanaan Jakarta. Pada saat dia merencanakan yang ideal dan tidak tercapai, harusnya ada sanksi yang diberikan,” kata Irvan.
“Karena kan dalam konteks ini tidak ada sanksi, ke depannya, kalau tidak ada sanksi terus gagal lagi, ya tidak ada apa-apa lagi," tambahnya.
Saat ini luas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta baru sekitar 63 kilometer persegi atau 6300 hektar, hanya sekitar 9,8 persen dari total luas daratan Ibukota sebesar 651,62 kilometer persegi atau 65.162 hektar. Berarti masih jauh dari batas minimal RTH, yaitu 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Editor: Antonius Eko