KBR, Trenggalek - lambannya proses pembahasan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur, berdampak langsung terhadap kinerja lembaga legislatif.
Terbukti, hingga kini para anggota dewan baru, sama sekali belum melakukan pembahasan rancangan APBD Trenggalek tahun 2015, padahal masa akhir anggaran tahun 2014 tinggal dua bulan lagi.
Pembahasan anggaran yang menjadi pedoman pelaksanaan roda pemerintahan daerah tahun 2015 tersebut tertunda, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
Salah seorang anggota DPRD Ttrenggalek, Alwi Burhanuddin mengatakan, alat kelengkapan dewan baru bisa dibentuk setelah tata tertib DPRD telah disahkan dan mendapatkan persetujuan dari gubernur Jawa Timur.
Di sisi lain, proses pembahasan tata tertib DPRD Trenggalek saat ini baru mencapai 70 persen. Poses tersebut diperkirakan akan rampung sekitar satu minggu ke depan. Lambannya pembentukan tata tertib ini terjadi akibat alotnya pembahasan yang menyangkut menakisme penentuan keputusan serta kewenangan pimpinan dewan.
Yang menarik, dalam pembahasan tata tertib, anggota dewan berencana memasukkan klausul tentang penambahan staf ahli di masing-masing komisi. Anggota dewan berdalih, rencana ini telah sesuai dengan aturan di atasnya, yakni Undang-Undang MD3.
Penambahan staf ahli di masing-masing komisi untuk mempermudah serta mempercepat kinerja dewan. Meski demikian rencana ini akan disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.
Editor: AntoniuS Eko