KBR, Yogyakarta - Pegiat toleransi beragama di Indonesia kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, yang hanya memberikan tiga bulan hukuman penjara kepada Abdul Kholiq, pelaku penyerangan Rumah Julius Felicianus. Dengan putusan pelaku bisa langsung bebas.
Direktur Institut Dialog Antar-Iman di Indonesia (Institute for Interfaith Dialogue in Indonesia/Interfidei), Elga Joan Sarapung mengatakan, vonis ringan itu mencerminkan ketidakseriusan institusi pengadilan dalam menangani kasus intoleransi beragama. Hukuman yang diberikan, kata dia, hanya untuk memenuhi proses hukum.
"Hukuman 3 bulan sangat ringan sehingga bagi kelompok seperti itu tidak ada ketakutan atau membuat jera. Kami komunitas agama tidak bisa dibohongi lagi dengan mengatakan sudah ada hukumannya, padahal itu hanya untuk memenuhi proses hukum. Padahal jika hakim sadar, hukuman itu tidak akan mengubah apa pun," kata Elga Joan Sarapung ketika dihubungi Portalkbr, Jumat (17/10).
Elga Sarapung menambahkan selain hukuman yang ringan, Polisi juga tidak bekerja dengan baik. Tiga pelaku yang saat ini masih berstatus buron pun saat ini masih menjadi tanda tanya.
"Saya rasa kinerja Polisi tidak serius ya, masak kita tahu rumahnya tahu dimana kelompok itu sampai sekarang juga tidak bertemu," tanyanya.
Kamis kemarin (16/10) Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh Marliyus memberikan vonis hukuman 3 bulan penjara kepada Abdul Kholiq, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa.
Kholiq adalah salah seorang pelaku penyerangan dan penganiayaan di rumah Julius Felicianus di kompleks STIE YKPN Sleman pada bulan Mei lalu. Rumah Julius diserang ketika di rumah itu berlangsung ibadat Rosario atau doa bersama penganut agama Katolik.
Editor: Anto Sidharta
Pegiat Toleransi Beragama Kecam Vonis 3 Bulan untuk Penyerang Rumah Julius
Pegiat toleransi beragama di Indonesia kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, yang hanya memberikan tiga bulan hukuman penjara kepada Abdul Kholiq, pelaku penyerangan Rumah Julius Felicianus. Dengan putusan pelaku bisa

NUSANTARA
Jumat, 17 Okt 2014 15:55 WIB


Toleransi Beragama, 3 Bulan, Julius
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai