KBR. Lampung - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Agus Toyib akui pegawai lapas rentan terpengaruh dengan jaringan pengedaran narkoba.
Hal itu dibuktikan dengan terungkapnya empat kasus pengedaran narkoba di hunian lapas di Lampung selama setahun terakhir. Dengan rincian dua kasus ditemukan di Lapas Rajabasa, Bandarlampung, satu kasus di lapas Kota Agung, Pringsewu dan satu kasus di Lapas Wayhui, Lampung Selatan.
"Keterlibatan pegawai dalam jaringan narkoba di Lampung ini sangat signifikan, hampir mencapai 40 persen dari 2000an hunian adalah kasus narkoba belum lagi kasus lainnya yang ada keterkaitan dengan kasus narkoba," kata dia.
Sementara, terkait keterlibatan pegawai Lapas Wayhui yang bernama Anto Riyadi Djunaidi dalam pendistribusian narkoba di lapas tersebut beberapa waktu lalu, Kanwil Kumham Lampung akan menerapkan aturan baru yakni melakukan pemeriksaan secara dadakan pada pegawai dan penghuni lapas guna meminimalisir kasus peredaran narkoba di lapas.
Sebelumnya BNN Lampung menangkap tangan tiga kurir narkoba di Lapas Wayhui, Lampung Selatan. Diketahui kurir itu merupakan residivis narkoba dan telah menyelundup delapan kali ke dalam lapas serta dilakukan di luar jam besuk. Dalam pengembangan kasus, BNN mengungkap keterlibatam oknum sipir dalam, peredaran barang haram itu. Anto Riyadi diancam pidana serta diberhentikan secara tidak hormat.
Editor: Antonius Eko