KBR, Bogor – Stasiun Paledang milik PT KAI hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Stasiun berjarak sekitar 200 meter sebelah selatan Stasiun Bogor yang dioperasikan tahun lalu itu biasa digunakan untuk kereta Pangrango dan Bumi Geulis rute Bogor-Sukabumi.
Temuan ini menambah deretan bangunan PT KAI yang tanpa izin Pemda. Sebelumnnya, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkap, lahan parkir di Stasiun Besar Bogor belum memiliki izin operasi dan IMB.
"Ya bukan gedung area parkir saja yang belum ber-IMB, tetapi bangunan Stasiun Paledang untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang KRD Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi pun belum ber-IMB. Itu kan mengubah fungsi yang tadinya sepadan rel jadi stasiun, harus ada IMB-nya. Tapi sampai sekarang BPPT bilang belum ada pengurusan izin terkait itu" kata Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman saat ditemui wartawan di ruanganya, Senin (6/10).
Usmar menambahkan, tidak ada izinnya sejumlah bangunan milik PT KAI di Stasiun Bogor itu sudah isu lama. Padahal seharusnya PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus taat dengan aturan yang ada.
"Berdasarkan Pelaturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2008 tentang pengawasan gedung, pengurusan IMB itu bukan hanya bangunan baru, akan tetapi jika perubahan desain bangunan pun harus koordinasi dengan Pemkot," jelasnya.
Dalam perubahan rencana tapak atau side plan dan desain bangunan Stasiun Besar Bogor secara total seperti konsep sekarang ini, lanjut Usmar, tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemkot.
"Mungkin mereka (PT KAI, red.) berpendapat mereka mengacu pada IMB induk, padahal tidak bisa seperti itu," ungkapnya.
Usmar menerangkan, karena sudah terlanjur bangunan itu berdiri, Pemerintah Kota Bogor pun memberikan kesempatan pada pihak PT KAI dan anak perusahaannya yaitu PT Reska Multi Usaha untuk segera mengurus IMB.
Ia menegaskan, jika surat teguran dari Pemkot Bogor melalui istansi terkait tidak direspon oleh pihak PT Reska Multi Usaha, maka dalam kurun waktu 7 hari ke depan maka surat teguran kedua akan dilayangkan, "Jika tiga kali surat teguran yang kita layangkan tidak direspon, bangunan tak ber-IMB itu bisa disegel atau bisa dilakukan pembongkaran," kata dia.
Inspeksi DPRD Kota Bogor
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perparkiran dan stasiun yang belum memiliki izin. Pihak DPRD Kota Bogor pun meminta untuk bertemu langsung dengan pihak pengelola parkir terkait hal ini. "Kami sidak ingin bertemu dengan pihak pengelola parkir, untuk menanyakan hal ini," kata Jainal Mutakin, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor saat ditemui Portalkbr, Senin (6/10).
Jainal mengatakan, berdasarkan keterangan dari PT Reska Multi Usaha selaku anak perusahaan PT KAI yang mengelola parkir di Stasiun, izin IMB masih dalam proses pada 29 September lalu.
"Dari laporan BPPT justu jika IMB belum keluar maka izin operasinya pun belum bisa dikeluarkan," katanya.
Untuk itu, pihaknya pun berencana bukan hanya akan memanggil pihak PT KAI dan PT Reska Multi Usaha selaku pengelola parkir akan tetapi akan memanggil semua pemangku kepentingan sesuai dengan tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi, red)-nya.
"Mereka juga harus menyiapkan lahan untuk penghijauan, dan kami pun akan berkoordinasi dengan Komisi C juga," pungkasnya.
Editor: Anto Sidharta
Lagi, Bangunan PT KAI di Bogor Tanpa IMB
Stasiun Paledang milik PT KAI hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Stasiun berjarak sekitar 200 meter sebelah selatan Stasiun Bogor yang dioperasikan tahun lalu itu biasa digunakan untuk kereta Pangrango dan Bumi Geulis rute Bogor-Su

NUSANTARA
Senin, 06 Okt 2014 17:12 WIB

Lagi, Bangunan PT KAI, Bogor, Tanpa IMB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai