KBR, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam waktu dekat akan memberikan pedoman salinan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada KPU di daerah. Perppu ini menjadi dasar penyelenggaraan pilkada setelah DPR sebelumnya memutuskan pilkada dilakukan melalui DPRD.
Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti menjelaskan, dengan adanya perppu maka semua tahapan pilkada bisa dilanjutkan kembali. KPU di daerah, kata dia, bisa melakukan pembahasan perencanaan. Namun, kata dia, KPU di daerah harus hati-hati terkait penggunaan dana.
"Undang-undang yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah tanggal 25 September untuk menangguhkan pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian kami juga mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang berimplikasi kepada penyerapan kepada belanja hibah karena itu berpotensi masalah," ujar Ida Budiarti di hadapan anggota KPU kabupaten/kota se-Bali hari ini, Jumat (3/10).
Ia mengatakan dana hibah bisa digunakan kalau sudah ada petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat dan undang-undang.
Pilkada akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Bali. Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Badung, Karang Asem dan Tabanan rencananya akan melakukan pilkada serentak pada 19 Mei 2015.
Editor: Anto Sidharta
KPU: Ada Perppu, Tahapan Pilkada Langsung Bisa Dimulai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam waktu dekat akan memberikan pedoman salinan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada KPU di daerah. Perppu ini menjadi dasar penyelenggaraan pilkada setelah DPR s

NUSANTARA
Jumat, 03 Okt 2014 13:08 WIB


KPU, Perppu, Tahapan Pilkada Langsung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai