KBR, Jakarta - KPK berkeinginan mempercepat penahanan terhadap bekas Menteri Agama Surydharma Ali. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penyelenggaraan dana haji tahun 2012 – 2013.
Hanya saja Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto tidak bisa memastikan hal itu lantaran sampai saat ini KPK masih memeriksa saksi saksi.
“(Soal SDA) Masih lama tuh kasusnya. (Artinya masih bebas berkeliaran SDA?) Masih perlu saksi saksi untuk diperiksa. Jadi ini bukan bebas berkeliaran. (Soal SDA kira kira kapan akan ditahan?) Nggak bisa ditentukan kayak gitu. Kan saksi masih diperiksa. Kita nggak bisa menentukan besok itu engga bisa,” kata Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (1/10).
Sejak 22 Mei lalu KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan suap kasus penyelenggaraan dana Haji. Suryadharma disangka terlibat dalam pengaturan sejumlah pengadaan proyek haji yang menelan anggaran Rp 1 triliun.
SDA adalah menteri kedua dari 3 menteri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang tersangkut kasus korupsi. Dua lainnya adalah bekas Menteri Olahraga Andi Malarangeng dan bekas Menteri ESDM Jero Wacik.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Ingin Cepat Tahan Surydharma Ali
KBR, Jakarta - KPK berkeinginan mempercepat penahanan terhadap bekas Menteri Agama Surydharma Ali. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penyelenggaraan dana haji tahun 2012

NUSANTARA
Rabu, 01 Okt 2014 16:11 WIB


KPK, SDA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai