KBR, Malang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menambah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Mamberamo, Papua. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar.
Penyidik KPK Christian mengatakan, bakal memeriksa 48 saksi, 42 saksi berasal dari PT Indra Karya (Persero) selebihnya pimpinan enam perusahaan yang dicatut dalam tender proyek PLTA. Pemeriksaan dilakukan selama empat hari di markas Polres Malang Kota.
"Seolah ada tender tetapi tak ada tender, hanya dibuat administrasi terpenuhi saja. (Ada tersangka lain?) Ada, perusahaan yang mengerjakan itu. (Dari Indra Karya?) Saya belum tahu karena pemeriksaan belum selesai," kata Christian.
Sebelumnya KPK menggeledah kantor PT Indra Karya selama 10 jam. Hasilnya penyidik menyita lima kardus barang bukti berupa dokumen keuangan dan dokumen operasional. KPK bakal menetapkan tersangka lain dari PT Indra Karya.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni bekas Gubernur Papua Gubernur Papua Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi.
Editor: Antonius Eko