Bagikan:

Korupsi Anggaran Bencana, 3 Bekas Pejabat BPBD Kudus Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hari ini (7/10) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja logistik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kudus.

NUSANTARA

Selasa, 07 Okt 2014 18:57 WIB

Author

Ahmad Rodly

Korupsi Anggaran Bencana, 3 Bekas Pejabat BPBD Kudus Ditahan

Korupsi, BPBD Kudus

KBR, Kudus - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hari ini (7/10) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja logistik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kudus.

Ketiga tersangka tersebut yakni bekas Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus, Sudiarso, bekas Bendahara BPBD Kudus, Nur Kasian dan bekas Ketua Panitia Pengadaan, Sugiyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, mengatakan, penahanan itu untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Untuk memper mudah proses pemeriksaan, dikhawatirkan melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, ya sesuai KUHAP lah,” ujar Amran Lakoni kepada Portalkbr, Selasa (7/10).

Amran Lakoni menambahkan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang kembali jika diperlukan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sugiyanto, Mohamad Kumaidi mengungkapkan, kliennya belum diperiksa oleh Kejari Kudus karena saat dihadirkan langsung ditahan. Kliennya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan yang akan diajukan esok hari.

Total anggaran belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp600 juta. Sementara jumlah kerugian negara, Kejaksaan Kudus masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Kejari Kudus juga menetapkan dua tersangka baru. Masing-masing berinisial R selaku ketua bagian pemeriksaan barang dan M yang saat itu menjadi rekanan pengadaan barang di BPBD.

Terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, Kejari belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending