KBR, Lhokseumawe – Koordinator aksi demo tuntut ganti rugi lahan di Komplek Perumahan PT Arun LNG, ditangkap aparat Kepolisian Kota Lhokseumawe. Tri Juanda ditangkap terkait kasus pengrusakan dalam aksi unjuk rasa tuntutan ganti rugi lahan tersebut.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Lhokseumawe, Joko Surachmanto menegaskan, koordinator aksi tersebut terindikasi melakukan provokasi dan terlibat dalam pengrusakan aset proyek vital milik PT Arun LNG.
“Kalau seandainya dalam pemeriksaan nanti, dia (koordinator-red) tidak bersalah kita lepaskan kembali. Tetapi, kalau seandainya ada indikasi, karena kta ada dokumentasi video dan foto,” kata Joko kepada wartawan, Senin (27/10).
“Nah, kalau memang dia, pada saat itu ada, Kita akan lakukan tindakan tegas, itu saja. Koordinator lapangan kita mintai keterangan untuk pertanggungjawaban, kenapa bisa seperti ini, Yang namanya koorlap dia yang bertanggung jawab secara penuh.”
Sebelumnya ratusan pendemo dari kalangan mahasiswa dan polisi terlibat bentrok dalam aksi unjuk rasa di area halaman Komplek Perumahan PT Arun LNG. Selain melakukan pengerusakan pagar dan papan nama perusahaan, pendemo juga membakar ban bekas di badan jalan sebagai bentuk protes tak kunjung selesainya proses ganti rugi lahan Arun.
Editor: AntoniuS Eko